PPKn

Pertanyaan

sebutkan 3 cara permohonan pewarganegaraan

2 Jawaban

  • 1. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
    2. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
    3. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
  • . Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; 2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. 3. Sehat jasmani dan rohani; 4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia tahun 1945; 5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih; 6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda; 7. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap

Pertanyaan Lainnya