PPKn

Pertanyaan

4 tugas gubernur sebagai wakil pemerintaj pusat

2 Jawaban

  • ini jawabannya semoga membantu
    Gambar lampiran jawaban filliajechika
  • Tugas Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yaitu :

    1. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan.

    2. Kordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.

    3. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.

    4. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Pertanyaan Lainnya