Konstitusi/ Undang-undang yang berlaku di Indonesia periode pelaksanaan pemerintan 27 Desember 1949- sampai 15 Agustus 1950 adalah
PPKn
adityapratama55
Pertanyaan
Konstitusi/ Undang-undang yang berlaku di Indonesia periode pelaksanaan pemerintan 27 Desember 1949- sampai 15 Agustus 1950 adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban CristineYesobelly
Mengenai dianutnya bentuk negara kesatuan ,dinyatakan dalam pasal satu ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi "Republik Indonesia yang mereka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan"
#Maaf Kalo Salah