Asas kebebasan beekontrak dalam hukum perjanjian
PPKn
snurhodijah13
Pertanyaan
Asas kebebasan beekontrak dalam hukum perjanjian
1 Jawaban
-
1. Jawaban desvitaamalia1
Menurut Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.