PPKn

Pertanyaan

Asas kebebasan beekontrak dalam hukum perjanjian

1 Jawaban

  • Menurut Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pertanyaan Lainnya