Ekonomi

Pertanyaan

Tolong bantu jawab ya. Pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi disebut...

1 Jawaban

  • esarnya Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2002 ditetapkan 25 % (dua puluh lima persen) daro Penerimaan Dalam Negeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002 setelah dikurangi dengan Penerimaan Negara yang dibagi hasilkan kepada Daerah. Besaran Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Daerah Propinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2); b. Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2)

Pertanyaan Lainnya