Ekonomi

Pertanyaan

Tolong jawab ya. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut adalah...

1 Jawaban

  • SetelahAPBDditetapkandenganperaturandaerah,pelaksanaannyadituangkanlebihlanjutdengankeputusanGubernur/Bupati/WalikotasebagaipedomanbagiSKPDdalampelaksanaan anggaran45, hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal26 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003. Penuangan dalam PeraturanGubernur/Bupati/Walikota tersebut memuat ringkasan penjabaran APBD,penjabaranAPBDmenuruturusanpemerintahandaerah,organisasi,program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan,belanja dan pembiayaan. Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota wajibmemuat penjelasan sebagai berikut46:a.Untukpendapatanmencakupdasarhukum,target/volumeyangdirencanakan, tarif pungutan/harga;b.Untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan volume/tolok ukur,harga satuan, lokasi kegiatan dan sumber pendanaan kegiatan;45Sesuai pasal 100 UU No.12 Tahun 2011, Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota, yang sifatnya mengatur,yang sudah ada sebelum UU 12 Tahun 2011 terbit harus dimaknai sebagai peraturan.46Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006

Pertanyaan Lainnya