Tolong jawab ya. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut adalah...
Ekonomi
Robbei5562
Pertanyaan
Tolong jawab ya. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut adalah...
1 Jawaban
-
1. Jawaban nadilla51
SetelahAPBDditetapkandenganperaturandaerah,pelaksanaannyadituangkanlebihlanjutdengankeputusanGubernur/Bupati/WalikotasebagaipedomanbagiSKPDdalampelaksanaan anggaran45, hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal26 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003. Penuangan dalam PeraturanGubernur/Bupati/Walikota tersebut memuat ringkasan penjabaran APBD,penjabaranAPBDmenuruturusanpemerintahandaerah,organisasi,program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan,belanja dan pembiayaan. Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota wajibmemuat penjelasan sebagai berikut46:a.Untukpendapatanmencakupdasarhukum,target/volumeyangdirencanakan, tarif pungutan/harga;b.Untuk belanja mencakup dasar hukum, satuan volume/tolok ukur,harga satuan, lokasi kegiatan dan sumber pendanaan kegiatan;45Sesuai pasal 100 UU No.12 Tahun 2011, Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota, yang sifatnya mengatur,yang sudah ada sebelum UU 12 Tahun 2011 terbit harus dimaknai sebagai peraturan.46Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006