PPKn

Pertanyaan

tahapan pembuatan perjanjian internasional adalah perundingan (negotiation), pendatanganan (signature), dan pengesahan (ratifikasi).
ratifikasi untuk mengesahkan perjanjian yang sudah dibuat di bagi menjadi beberapa golongan, sebutkan dan jelaskan.
tolong bantuannnya kawan

1 Jawaban

  • Ratification (pengesahan) perjanjian internasional ada 3 macam, yaitu
    1. Ratification oleh lembaga eksekutif (pemerintah). sistem ini biasanya dilakukan oleh raja yang otoriter.
    2. Ratification oleh lembaga legislatif (parlemen atau DPR) sistem ini jarang di gunakan.
    3 Ratification oleh lembaga eksekutif dan legislatif (campuran), sistem ini banyak digunakan karena selain disetujui eksekutif juga dimintakan persetujuan parlemen sebagai representatif dari rakyat.     

Pertanyaan Lainnya