tahapan pembuatan perjanjian internasional adalah perundingan (negotiation), pendatanganan (signature), dan pengesahan (ratifikasi). ratifikasi untuk mengesahka
PPKn
irwansyahtkj05
Pertanyaan
tahapan pembuatan perjanjian internasional adalah perundingan (negotiation), pendatanganan (signature), dan pengesahan (ratifikasi).
ratifikasi untuk mengesahkan perjanjian yang sudah dibuat di bagi menjadi beberapa golongan, sebutkan dan jelaskan.
tolong bantuannnya kawan
ratifikasi untuk mengesahkan perjanjian yang sudah dibuat di bagi menjadi beberapa golongan, sebutkan dan jelaskan.
tolong bantuannnya kawan
1 Jawaban
-
1. Jawaban muthiahmadi1
Ratification (pengesahan) perjanjian internasional ada 3 macam, yaitu
1. Ratification oleh lembaga eksekutif (pemerintah). sistem ini biasanya dilakukan oleh raja yang otoriter.
2. Ratification oleh lembaga legislatif (parlemen atau DPR) sistem ini jarang di gunakan.
3 Ratification oleh lembaga eksekutif dan legislatif (campuran), sistem ini banyak digunakan karena selain disetujui eksekutif juga dimintakan persetujuan parlemen sebagai representatif dari rakyat.