IPS

Pertanyaan

selain melayani kepentingan umum badan usaha ini diperkenankan mencari keuntungan ciri tersebut adalah ciri BUMN yang berbentuk....

1 Jawaban

  • Perusahaan Umum (Perum)

    Perusahaan umum (Perum) adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

    Contohnya, Perum Pegadaian, Perum Sarana Pengembangan Usaha, Perum Pengembangan Perusahaan Nasional, Perum Jasa Tirta, Perum Produksi Film Negara, Perum Damri, Perum PPD, Perum Bulog, dan Perum Prasarana Perikanan Samudra.

    Semoga bermanfaat :)

Pertanyaan Lainnya