uraian dari arti pemerintah pusat
PPKn
airasaffa24
Pertanyaan
uraian dari arti pemerintah pusat
1 Jawaban
-
1. Jawaban NaovalAlfirdaus1
Pengertian Pemerintah Pusat yang turut dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri.