PPKn

Pertanyaan

uraian dari arti pemerintah pusat

1 Jawaban

  • Pengertian Pemerintah Pusat yang turut dijelaskan dalam UU nomor 32 tahun 2004 adalah penyelenggara pemerintah NKRI di pusat, yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dibantu oleh para menteri.

Pertanyaan Lainnya