rumus atau cara mencari ppn ( pajak pertambahan nilai )
IPS
Riizkarius
Pertanyaan
rumus atau cara mencari ppn ( pajak pertambahan nilai )
2 Jawaban
-
1. Jawaban HilmaRendesti
Tarif PPN adalah sebesar 10%
misalnya :
1. PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
= 10% x Rp25.000.000,00
= Rp2.500.000,00
PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang
dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.
ps : jika jawaban ini membantu, tolong pilih jawaban ini sebagai jawaban terbrainly -
2. Jawaban Talithalatip3333
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
2. Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
-ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
-ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
-ekspor Jasa Kena Pajak.
Contoh.
PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
= 10% x Rp25.000.000,00
= Rp2.500.000,00
PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.
Jd, 10% × pajak dengan harga jual.
Maaf kalo salah!!