1.berkedudukan dimanakah kedutaan besar dan konsulat jendral? 2.tuliskan(5) manfaat kantor kedutaan besar bagi WNI
PPKn
nafisalsabila25
Pertanyaan
1.berkedudukan dimanakah kedutaan besar dan konsulat jendral?
2.tuliskan(5) manfaat kantor kedutaan besar bagi WNI
2.tuliskan(5) manfaat kantor kedutaan besar bagi WNI
2 Jawaban
-
1. Jawaban donasmpitdarbiov6tju
1.Seorang konsul atau konsul jenderal adalah pemimpin sebuah konsulat (bahasa Inggris:"Consulate") wakil resmi sebuah negarabertindak untuk membantu dan melindungi warga negaranya serta menfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan (hal ini yang membedakan tugas antara seorang konsul dengan seorang duta besar yang mewakili sebuah negara) yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri dan berkewajiban menjaga kepentingan negara serta rakyatnya yang berada di negara luar negeri tersebut. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal, dan umumnya berada di bawah pimpinan sebuah kedutaan besar, yang biasanya terletak di ibu kota negara
2.Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK,DAN FUNGSI PERWAKILAN
---> Pasal 3
(1) Perwakilan Diplomatik berkedudukan di Ibu Kota Negara Penerima atau di tempat kedudukan Organisasi Internasional, dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang pertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri.
(2) Perwakilan Konsuler berkedudukan di wilayah Negara Penerima, dipimpin oleh seorang Konsul Jenderal atau Konsul yang bertanggung jawab secara operasional kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya.
(3) Konsul Jenderal atau Konsul yang tidak berada di bawah tanggung jawab Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri.
(4) Pembinaan dan pengawasan terhadap Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) secara operasional dan administratif dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Menteri Luar Negeri.Pasal 4Perwakilan Diplomatik mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta MELINDUNGI WARGA NEGARA INDONESIA, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan hubungan luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional. Pasal 5Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perwakilan Diplomatik menyelenggarakan fungsi :
a. peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
b. peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
c. pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
d. pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
e. konsuler dan protokol;
f. perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
g. kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
h. fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
---> Pasal 6
Perwakilan Konsuler mempunyai tugas pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/1861995#readmore -
2. Jawaban Annisarahmatina
1). Kedutaan besar dan Konsulat jenderal berkedudukan di Negara penerima