Dalam proses reformasi tata hukum Indonesia usul amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 telah disepakati tidak merubah Pembukaan karena kedudukannya sebagai Pokok K
PPKn
salsabilarivant17
Pertanyaan
Dalam proses reformasi tata hukum Indonesia usul amandemen UUD Negara RI Tahun 1945 telah disepakati tidak merubah Pembukaan karena kedudukannya sebagai Pokok Kaidah Negara Fundamental, merubah Pembukaan sama dengan membubarkan negara. Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara Fundamental karena memuat antara lain …. A. wawasan kebangsaan B. tujuan negara Indonesia C. tatanan kehidupan sosio budaya bangsa D. kebijakan negara indonesia di bidang pembangunan E. sistem ketatanegaraan politik dan pertahanan keamanan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Nayzila2742006
b.tujuan negara INDONESIA
semoga membantuuuuuùuu -
2. Jawaban dimaswaskita
B. tujuan negara indonesia