peranan pers di Indonesia undang-undang pasal 3 dan fungsi Pasal 6
PPKn
feni107
Pertanyaan
peranan pers di Indonesia undang-undang pasal 3 dan fungsi Pasal 6
1 Jawaban
-
1. Jawaban abninuraini
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran