PPKn

Pertanyaan

wewenang presiden dalam yudikatif & eksekutif

1 Jawaban

  • Wewenang Presiden dalam EKSEKUTIF
    - memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan apa yang dimaksud didalam UUD 1945 pasal 4 ayat satu
    -presiden menetapkan PP atau peraturan pemerintah dalam menjalankan undang undang,hal ini sesuai dengan UUD pasal 5 ayat 2
    -presiden mengankat dan memberhentikan menteri,hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 17 ayat 2

    Wewenang Presiden dalam YUDIKATIF
    -presiden berkewenangan memberi GRASI yakni ampunan yang diberi pada mereka yang telah dijatuhi hukuman dengan tetap memperhatikan pertimbangan MA
    -presiden berkewenangan memberi AMNESTI yakni ampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang dihukum karena melakukan tindakan pidana. Pemberian AMNESTI ini harus atas pertimbangan DPR
    -presiden berkewenangan memberi ABOLISI yakni penghapusan atau peniadaan hukuman pidana dengan berdasar pada pertimbangan DPR
    -presiden berkewenangan memberi REHABILITASI yakni pemulihan nama baik seorang ataupun sekelompok orang dengan berdasar pada pertimbangan MA

    semoga membantu ^,^

Pertanyaan Lainnya