wewenang presiden dalam yudikatif & eksekutif
PPKn
Randy1599
Pertanyaan
wewenang presiden dalam yudikatif & eksekutif
1 Jawaban
-
1. Jawaban Faizatul007
Wewenang Presiden dalam EKSEKUTIF
- memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan apa yang dimaksud didalam UUD 1945 pasal 4 ayat satu
-presiden menetapkan PP atau peraturan pemerintah dalam menjalankan undang undang,hal ini sesuai dengan UUD pasal 5 ayat 2
-presiden mengankat dan memberhentikan menteri,hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 17 ayat 2
Wewenang Presiden dalam YUDIKATIF
-presiden berkewenangan memberi GRASI yakni ampunan yang diberi pada mereka yang telah dijatuhi hukuman dengan tetap memperhatikan pertimbangan MA
-presiden berkewenangan memberi AMNESTI yakni ampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang dihukum karena melakukan tindakan pidana. Pemberian AMNESTI ini harus atas pertimbangan DPR
-presiden berkewenangan memberi ABOLISI yakni penghapusan atau peniadaan hukuman pidana dengan berdasar pada pertimbangan DPR
-presiden berkewenangan memberi REHABILITASI yakni pemulihan nama baik seorang ataupun sekelompok orang dengan berdasar pada pertimbangan MA
semoga membantu ^,^