.Seorang wanita WNI menikah dengan pria warga negara Jepang. dari pernikahan tersebut lahirlah seorang anak di Jepang yang tercatat memiliki kewarganegaraan yan
PPKn
virginiasule17p5uyd6
Pertanyaan
.Seorang wanita WNI menikah dengan pria warga negara Jepang. dari pernikahan
tersebut lahirlah seorang anak di Jepang yang tercatat memiliki kewarganegaraan
yang sama dengan ayahnya. Kemudian si anak bermukim dan menetap di Indonesia.
Dalam hal ini timbul permasalahan tentang status kewarganegaraan karena si anak
ingin tetap memiliki kewarnagegaraan ayahnya. Berdasarkan ilustrasi terserbut,
jelaskan status kewarganegaraan si anak tersebut dan apa yang harus dilakukanuntuk memenuhi keinginan si anak, serta tentukan dasar hukumnya !.
tersebut lahirlah seorang anak di Jepang yang tercatat memiliki kewarganegaraan
yang sama dengan ayahnya. Kemudian si anak bermukim dan menetap di Indonesia.
Dalam hal ini timbul permasalahan tentang status kewarganegaraan karena si anak
ingin tetap memiliki kewarnagegaraan ayahnya. Berdasarkan ilustrasi terserbut,
jelaskan status kewarganegaraan si anak tersebut dan apa yang harus dilakukanuntuk memenuhi keinginan si anak, serta tentukan dasar hukumnya !.
1 Jawaban
-
1. Jawaban anggitiaraok
Pasal 6 ayat 1 menyatakan:”Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”.Dari Pasal 6 ayat 1 UU Kewarganegaraan Baru tersebut di atas maka kewarganegaraan ganda anak dalam suatu perkawinan campuran bersifat terbatas sampai pada usia 18 tahun saja, kemudian dia diberi waktu 3 tahun untuk memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA. Jadi hal yang harus dilakukan untuk memenuhi keinginan anak tersebut adalah memilih menjadi warga negara jepang setelah usianya 21 tahun.