pengendalian yang berwenang menyelesaikan perkara pidana dan perdata adalah a. pengensalian tata usaha negara b. pengendalian HAM c. pengendalian umum d. pengen
PPKn
VeronicaHutahaean
Pertanyaan
pengendalian yang berwenang menyelesaikan perkara pidana dan perdata adalah
a. pengensalian tata usaha negara
b. pengendalian HAM
c. pengendalian umum
d. pengendalian agama
e. pengendalian militer
a. pengensalian tata usaha negara
b. pengendalian HAM
c. pengendalian umum
d. pengendalian agama
e. pengendalian militer
1 Jawaban
-
1. Jawaban Doraemon09
Bpengendalian HAM
semoga membantu anda jawabanya
Maaf klo salah