PPKn

Pertanyaan

sebutkan 3 cara permohonan pewarganegaan

2 Jawaban

  • Permohonan harus dilengkapi dengan :
    1. Foto copy kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh
    pejabat (yang dimaksud dengan disahkan oleh pejabat adalah pejabat mencocokkan foto copy kutipan
    akte atau surat-surat keterangan dengan aslinya);
    2. Foto copy akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan
    akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan
    oleh Pejabat.;
    3. Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi
    tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah Negara
    Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) Tahun
    tidak berturut-turut.;
    4. Foto copy kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat;
    5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
    6. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
    7. Surat pernyataan pemohon mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD tahun 1945;
    8. Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
    9. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh kewarganegaraan RI
    tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
    10.Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon
    memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
    11.Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke Kas Negara; dan
    12.Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
    13.Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat
  • Mapel:PPKN
    Kelas:9
    Materi:Kewarganegaraan

    Jawaban

    Cara mengajukan permohonan kewarganegaraan ada 2 yaitu
    -Melalui naturalisasi biasa
    -Melalui naturalisasi istimewa

    @Smg membantu^_^

Pertanyaan Lainnya