Tuliskan hak hak dan kewajiban daerah dalam UU NO 32 tahun2004
IPS
alvindiaspratama
Pertanyaan
Tuliskan hak hak dan kewajiban daerah dalam UU NO 32 tahun2004
1 Jawaban
-
1. Jawaban 5dregensleyer
penyelenggaraan UUD NO 32 thn 2004
hak-hak sebagai berikut:
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
2. memilih pimpinan daerah
3. mengelola aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasi dari pengelolaan sumberdaya
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
kewajibannya :
1. melindungi masyarakat,
2. menjaga persatuan
3. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
4. mengembangkan kehidupan demokrasi
5. mewujudkan keadilan dan pemerataan
6. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
7. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
8. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
9. mengembangkan sistem jaminan sosial
10. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
dan lain sebagainya