PPKn

Pertanyaan

contoh urusan pemerintahan yang jadi urusan pemerintah pusat

1 Jawaban

  • Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.Pasal 7(1) Urusan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) adalah urusan pemerintahan yang wajibdiselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi danpemerintahan daerah kabupaten/kota, berkaitan denganpelayanan dasar.(2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi
    :a. pendidikan
    ;b. kesehatan
    ;c. lingkungan hidup
    ;d. pekerjaan umum
    ;e. penataan ruang
    ;f. perencanaan pembangunan
    ;g. perumahan
    ;h. kepemudaan dan olahraga;i. penanaman modal
    ;j. koperasi dan usaha kecil dan menengah
    ;k. kependudukan dan catatan sipil
    ;l. ketenagakerjaan
    ;m. ketahanan pangan
    ;n. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
    ;o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera

Pertanyaan Lainnya